Rabu, 18 Juli 2012

Hari Bhayangkara ke - 66, Polsek Kraton, DIY.




SUTIOSO WIJANARKO DAN BP. M NAWAWI,KAPOLSEK KRATON,  DIY.


2 komentar:

  1. Gabung dalam Forum Polri pak http://www.polrespekalongan.com/forum/

    BalasHapus
  2. Maaf pak saya mau tanya tentang modifikasi motor tentang pasal
    52

    (1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi,
    mesin, dan kemampuan daya angkut.

    (2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan
    berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta
    merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang
    dilalui.

    (3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga
    mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib
    dilakukan uji tipe ulang.

    (4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan
    registrasi dan identifikasi ulang.

    contoh foto dari motor modifikasi yang termasuk pada pasal tersebut?,,
    Terima kasih

    BalasHapus