Maaf pak saya mau tanya tentang modifikasi motor tentang pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
contoh foto dari motor modifikasi yang termasuk pada pasal tersebut?,, Terima kasih
Gabung dalam Forum Polri pak http://www.polrespekalongan.com/forum/
BalasHapusMaaf pak saya mau tanya tentang modifikasi motor tentang pasal
BalasHapus52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi,
mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan
berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta
merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang
dilalui.
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga
mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib
dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan
registrasi dan identifikasi ulang.
contoh foto dari motor modifikasi yang termasuk pada pasal tersebut?,,
Terima kasih